BARRU - Proses Perekrutan Komisioner Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota hasil Tes CAT dan Psikologi pada pengumuman Yang Tertunda kembali Meloloskan Dua Mantan Komisioner KPU Barru, beragam tanggapan Masyarakat terhadap Kedua Mantan Komisioner KPU pasalnya cacat Administrasi karena DKPP menjatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik kepada Komisioner KPU, diantaranya SU dan MD, oleh Karenanya kredibilitas Tim Sel patut di pertanyakan dengan meloloskan 12 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Barru, apakah Tim Sel ini tidak mengetahui Kalau kedua Mantan Komisioner ini tidak kayak Lagi sebagai penyelenggara, olehnya itu Perlu dijelaskan Kepada Tim Sel Bawaslu Kabupaten / Kita Zona II kalau Komisioner KPU periode 2018-2023 telah menjalani proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, karena aduan pasangan calon Bupati Barru Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim. Komisioner KPU Barru tersebut, disebut melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan. Kuasa hukum Mudassir Hasri Gani, Abdul Azis mengatakan ada kesalahan pada surat pengduran diri Aska Mappe, calon Wakil Bupati Barru, yang merupakan pasangan petahan Suardi Saleh, dari kepolisian."Status Aska Mappe dikepolisian itu pangkatnya komisaris, sehingga surat pengunduran dirinya harus ditandatangani Kapolri, bukan Kapolda, seperti yang ditunjukkan, " katanya.Abdul Azis pun meminta DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner KPU Barru untuk diberhentikan karena dianggap tidak profensional dalam memutuskan masalah pencalonan pasangan calon. "Kami juga meminta kepada KPU Sulsel, untuk membatalkan surat putusan KPU Barru ter tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon. Meminta kepada KPU Sulsel mengambil alih tahapan Pilkada Barru.
" lanjut Abdul Azis.Bukan hanya tim dari pasangan calon nomor urut 1 yang melaporkan komisoner KPU Barru, tim pasangan nomor urut 3, Malkan Amin - Andi Salahuddin Rum juga melaporkan hal sama. Kuasa hukum pasangan itu, Ahmad Marsuki menyebut semua komisoner KPU Barru bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena tetap menetapkan Aska Mappe dan menyebut memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.Ketua Bawaslu Barru, Muhammad Nur Alim pada saat itu mengaku jika pihaknya sudah mengingatkan KPU Barru terkait penggantian wakil, yaitu Aska Mappe dan disebutkan semua kelengkapan berkas syarat calon memastikan agar tidak terjadi sengketa.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
"KPU Barru mengeluarkan rekomendasi pada 7 November melengkapi berkas bertentangan berita acara tentang penetapan pasangan calon yang dia anggap 21 September penelitian telah menemukan syarat. Jadi ada masalah memang, " Saya Nur Alim. Saat dimintai tanggapannya, Komisioner KPU Barru, Masdar menjelaskan, jika memang ada perubahan pasangan calon dari petahana, karena calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan, karena terindikasi narkoba, sehingga partai pengusung mengganti dan mangusulkan nama Aska Mappe itu."Kami meneliti berkas dan kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pada saat mendaftar dia seorang polisi dalam regulasi ada surat pernyataan dicentang Aska dia mengundurkan diri. 12 Oktober, Aska Mappe menyerahkan surat pemberhentian dari Polda, dalam regulasi calon bupati dan wakil bupati ada ketentuan 30 hari harus menyerahkan SK pemberhentian di tanggal 12 Oktober ditandangani oleh Polda, " dalih Masdar.
ABD kadir M bae salah satu warga masyarakat barru yang prihatin dengan pemilu kada kabupaten barru periode 2019-2023, bahwa hasil sidang DKPP menyatakan Komisioner KPU kab. Barru, melakukan pelanggaran Kode Etik, dimana Komisioner KPU adalah Kolektif Kolegial sehingga apapun dalihnya mantan Komisioner KPU tidak Elok lagi menjadi Penyelenggara. Ungkapnya
Tambahnya, panitia penyelenggara pemilu harus memiliki integritas tinggi apalagi Badan Pengawas Pemilu merupakan ujung tombak dalam mensukseskan pemilu yang "JURDIL". Terang kadir.
(Rudi Kahar)